Inforestorasi.com – Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar,S.Ik.,M.Si menghadiri Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekda Sinjai. Bertempat di ruang pola kantor Bupati, Rabu (9/11/2022) sore.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekda dipimpin langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM dan Turut hadir menyaksikan pelantikan Penjabat Sekda Sinjai, Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sinjai.
Adapun yang dilantik sebagai penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, yang sebelumnya
ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai pada 8 Oktober 2022 lalu, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai.
Jabatan Penjabat Sekda Sinjai diisi Andi Jefrianto Asapa, usai ditinggal Almarhum Drs. Akbar yang berpulang ke Rahmatullah pada Kamis 7 Oktober 2022 lalu.
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM dalam sambutannya menyampaikan pelantikan Penjabat Sekda diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan didukung dengan surat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/9262/BKD tertanggal 31 Oktober 2022.
“Selamat menjalankan tugas serta tanggung jawab yang baru dengan amanah,” ucapnya.
Sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan daerah, jabatan Sekda, sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting, karena Sekda berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Di samping harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, kata Bupati Sinjai, penjabat Sekda juga harus mampu menyikapi penyelenggaraan otonomi daerah, mampu mengambil langkah- langkah strategis demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu, mampu berkoordinasi, berkomunikasi dan bersinergi secara produktif, baik dengan seluruh stakeholder yang ada serta menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sinjai.
“Saya berharap agar penjabat Sekda dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk dapat menciptakan dinamisasi Pemerintah Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Jabatan Penjabat Sekda Sinjai yang di emban Andi Jefrianto Asapa berlaku selama tiga bulan sejak pelantikan dilaksanakan.