Diberhentikan Partainya, Anggota DPRD Sinjai Hasnah Minta Pimpinan DPRD Menindaklanjuti Dengan Bijak

Sinjai.Inforestorasi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang, Hasnah yang baru-baru ini diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai.

“Surat ggugatan telah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 7 Juli 2022 dengan nomor register PN SNJ-072022OZN, ungkap Hasnah yang ditemui di kediamannya Sabtu (09/07/2022)”.

Hasnah berkeyakinan jika alasan pemberhentiannya seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP PBB, hanyalah fitnah semata yang sengaja dilancarkan oleh oknum DPC yang beranbisi untuk menjadi anggota DPRD melalui proses PAW.

Sebab selama ini, Hasnah mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menolak kebijakan partai, loyalitas kami tegak lurus, Karena itu, saya mengajukan keberatan dengan pemberhentian yang hanya lebih berdasar pada rekayasa ambisi politik oknum tertentu di internal DPC PBB Kabupaten Sinjai.

Atas gugatan dan keberatannya  yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sinjai sebagai upaya hukum untuk mepertahankan harkat dan martabatnya baik sebagai anggota Partai maupun selaku anggota DPRD, Hasnah pun meminta kepada Pimpinan DPRD Sinjai agar dapat lebih bijak dalam melakukan proses PAW dengan tetap mengacu pada dasar hukum PAW.

Adapun dasar hukum PAW, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Poin penting yang saya harapkan dari pimpinan DPRD, adalah bagaimana menjalankan hak, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam proses PAW ini dengan tetap berpedoman pada landasan yuridis formal tentang PAWm yang salah satunya adalah dengan tetap mempertimbangkan upaya hukum yang kami lakukan.

Harapan yang sama, tentunya juga kami tujukan kepada KPU Kabupaten Sinjai, Bupati Sinjai dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Harapan yang sama juga disampaikan mantan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Ridwan yang ditemui secara terpisah di kediamannya pada Sabtu (09/07/2022).

Menurutnya, proses PAW anggota DPRD Hasnah mestinya ditangguhkan dulu mengingat yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga pimpinan DPRD Sinjai harusnya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD, Hasnah, Terangnya.

Jika memang Pengadilan Negeri nantinya sudah memberikan keputusan tetap atas pemberhentian anggota DPRD Hasnah dari partainya, maka pimpinan DPRD dapat melanjutkan proses PAWnya.

Kasus seperti sudah beberapa kali kejadian, baik pada diri saya semasa masih menjadi anggota DPRD, sampai anggota DPR RI, Fachri Hamzah juga mengalami hal sama, namun semua itu tudak serta merta dilakukan tindak lanjut oleh unsur pimpinan DPRD karena menghargai upaya hukum yang sedang berjalan.

Hal itu pun cukup jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dalam salah satu penjelasan dinyatakan, bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jelas Ridwan.

Ketentuan Undang-undang ini tentu harus dipatuhi oleh siapapun yang berkepntingan dalam proses PAW anggota DPRD, Hasnah. Tegas Ridwan.

 

 

 

Pos terkait