SINJAI,Inforestorasi.com – Untuk tetap amanah dengan perintah undang-undang, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, Muh. Ridwan mengaku akan kembali melanjutkan proses tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) dalam kerangka legalitas formal yang ada.
Pernyataan Wakil Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Sinjai itu, disampaikan melalui rilisnya pada Selasa (18/05/2021).
Sikap ketua BPD Saukang untuk melanjutkan tahapan ini semakin bulat setelah dirinya bertemu dengan Asisten Pemerintahan Setdakab Sinjai dengan Kepala Dinas PMD yang saat itu juga mengaku akan segera membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten.
Masalah isu penundaan menurut Muh. Ridwan, Asisten dan Kadis PMD hanya menyampaikan alasan kendala anggaran dan pandemi Covid-19 tanpa merinci substansi permasalahannya, bahkan kedua pejabat pemkab tersebut dinilai kebingungan untuk menjelaskan.
Sementara pihak BPD Saukang, terkecuali dengan isu penundaan itu, tidak menemukan alasan ataupun kejelasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak melakukan perintah undang-undang dalam hal pemilihan kepala desa.
Bahkan kami khawatir, apabila kami larut dengan isu penundaan itu lantas kami tetap diam tidak berbuat sesuai aturan undang-undang, akan berujung pada penilaian buruk bahwa BPD mengabaikan perintah undang-undang, atau malah dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Apalagi pihak pembina dalam hal ini pemerintah kabupaten yang selama ini santer diisukan sebagai sumber kebijakan penundaan, juga tidak pernah menunjukkan secara formal kebijakan penundaan itu yang bisa dijadikan dasar bagi BPD selaku lembaga mandatory pelaksana tahapan pilkades.
Dalam kesimpangsiuran seperti itu, maka demi amanah dan tanggung jawab kami dari BPD Saukang akan kembali fokus untuk berbuat sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang, karena kami tidak ingin larut dan terjebak dalam kesimpangsiuran isu penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Diakhir rilisnya, Ridwan kembali menyayangkan terjadinya kesimpangsiuran ini di tengah penyelenggaraan pemerintahan desa yang di dalamnya termasuk pemilihan kepala desa yang telah memiliki undang-undang dan aturannya sendiri yang sangat jelas.
Untuk itu pula, Ridwan mengingatkan kepada semua pihak khususnya yang masih ingin melakukan intervensi dengan alasan sinkronisasi peraturan ke tingkat yang lebih rendah, jangan pernah membingungkan kami dengan isu yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Dan jika itu, tetap ingin dipaksakan bertanggungjawablah dengan mengeluarkan ketetapan kebijakan penundaan agar kita memiliki dasar yang selaras sebagai pertanda keserasian pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam keteraturan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada ketentuan perundang-undangan.