SINJAI,Inforestorasi.com – Personel Polres Sinjai gabungan yang terdiri dari anggota Kodim TNI Kodim 1424 Sinjai dan Satpol PP, kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kali ini Operasi Yustisi Penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan cara razia bertempat dijalan bulu salaka, dan jalan Pramuka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu (16/9/2020) pagi.
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di Mapolres Sinjai, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran dengan peserta apel personel gabungan.
Kabag Ops Polres Sinjai menyampaikan bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” Terangnya.
Dalam pelaksanaan satu persatu warga diberhentikan yang ditemukan tidak memakai masker diberikan Teguran lisan dan Teguran secara tertulis oleh Satpol PP, serta kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19.”imbuhnya.