Inforestorasi.com – Dana Desa Saukang yang di peruntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ternyata hanya menguntungkan segelintir orang utamanya kepala desa dan sejumlah aparatnya.
Hal Ini dikemukakan oleh ketua BPD Saukang, Muh.Ridwan saat di mintai tanggapannya soal dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan yang di lakukan oleh kepala Desa Saukang Abd.Razak bersama dengan aparatnya.
Untuk tahun 2017 saja hasil pemeriksaan Tipikor bersama inspektorat telah di temukan 127 juta dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan penggunaanya sehingga kepala desa di perintahkan untuk mengembalikan ke kas Desa.
Kepada Inforestorasi, Muh Ridwan menyebut bahwa sejumlah pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh kepala Desa sangat jelas namun dia selalu mengabaikan masukan BPD sehingga menurut saya tidak ada pilihan lain kecuali merekomendasikan pelanggaran pelanggaran tersebut kepada Bupati Sinjai
Itu baru tahun 2017, sedangkan untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 BPD berencana meminta kepada Inspektorat mekukan audit mandiri atas aspirasi yang di terima oleh BPD Saukang.