Inforestorasi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Tengah Polres Sinjai, Bripka M.Ridwan Anwar, mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada warga dengan cara menempel selembaran maklumat kapolri pada fasilitas umum dan tempat ibadah, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.
Bhabinkamtibmas Bripka M.Ridwan Anwar meminta masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri, seperti tidak menggelar konser, hajatan, reuni, seminar, pawai dan karnaval. Kebijakan itu bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin dan menghindarkan masyarakat dari bahaya corona.
“Bila ada masyarakat yang melanggar maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, sekali lagi saya minta patuhi maklumat ini untuk keselamatan kita bersama,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Sinjai Tengah AKP SUNYOTO S.Sos, mengatakan, Maklumat Kapolri akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, tujuan dikeluarkannya aturan tersebut sebagai upaya membendung penyebaran virus corona.
“Maklumat ini akan mencapai hasil maksimal jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Kesadaran untuk berperilaku hidup sehat, cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan, jaga jarak atau social distancing dan yang lebih penting lagi, berdiam di rumah dan jangan ke luar jika tidak ada keperluan mendesak,” ungkapnya.