SINJAI, inforestorasi.com – Masih banyaknya pemerintahan desa yang belum melaksanakan LKPPD Laporan pelaksanaan Penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai salah satu syarat mutlak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan namun tetap diakomodir dan bahkan anggaranya sudah diasistensi oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebut misalnya Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan yang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dinyatakan asistensi anggarannya selesai meskipun belum melaksanakan LKPPD.
Kondisi ini tak pelak mengundang tanya termasuk Anggota BPD Aska, Andi Ihwan Usman yang sekali lagi heran karena anggaran desanya sudah di asistensi sementara Kades belum melaksanakan Lkppd.
“Ini kan satu hal yang sama sekali tdk boleh dilakukan, apa salah dan kendalanya sehingga Pemdes Aska Sampai hari ini belum melaksanakan Lkppdnya terlebih lagi saya sudah beberapa kali menyampaikannya,” jelasnya.
Sejumalah Anggota BPD yang tergabung dalam wadah Assosiasi di Kabupaten Sinjai pun prihatin dengan langkah salah yang dilakukan oleh Pemkab Sinjai khususnya OPD teknis yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum mengasistensi anggaran desa meskipun belum Melaksanakan LKPPD.
“Saya berharap agar Bapak Bupati Sinjai segera mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap permasalahan ini termasuk menegevaluasi OPD teknis yang dimaksud sebab ini bisa berdampak sistemik dan termasuk salah satu bagian dari upaya melawan hukum,” tutupnya. (RD)