Penyidik Resnarkoba Polres Sinjai Serahkan Dua Tersangka Tahap II Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Sinjai

SINJAI, inforestorasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai Melalui Penyidiknya telah melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (BB) Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Penyerahan Tersangka dan BB ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sinjai Aipda Arifuddin bersama anggotanya Briptu Rusman Darmawan H, S.Pd, Senin (17/2/2020).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Muhammad Ali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua tersangka berinisial SY dan AM telah diserahkan.

“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Sinjai dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial SY dengan sangkaan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka berinisial AM dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait