Khair Khalis Syurkati, Ada Apa Sehingga Bupati Belum Mengeluarkan Perbub Dana Desa 2020

SINJAI, inforestorasi.com – Belum di keluarkannya Peraturan Bupati Tentang Siltap Dana Desa Kabupaten Sinjai Tahun 2020 menuai banyak tanggapan dan kritikan. Terlebih lagi karna sudah banyak Pemdes bersama Bpd nya membahas dan bahkan sudah ada yang menetapkan meskipun payung hukumnya belum keluar.

Kondisi ini tak pelak mengundang sorotan Publik yang di alamatkan kepada Bupati Sinjai yang mempertanyakan apa alasan Pemkab Sinjai sehingga sampai hari ini Perbub itu belum keluar.

Bacaan Lainnya

Jika perintah Undang-undang sudah cukup lalu kemudian Pemkab Sinjai dianggap acuh maka mereka siap-siap menghadapi gugatan Publik karna dianggap lalai dan tidak menjalankan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jelas Khair Khalis Syurkati

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Sinjai Nuralam S. Ag, yang di mintai komentarnya seputar pembahasan dan penetapan APBD Desa oleh sejumlah Desa di Kab. Sinjai meskipun perbubnya belum dikeluarkan. “Mengatakan bahwa itu ilegal dan tidak boleh di lakukan pembahasan apalagi sampai menetapkan APBD Desa sebelum payung hukumnya di keluarkan. Itu adalah pelanggaran besar.

Apa dasarnya membahas anggaran kalau peraturannya belum keluar. Dan jika memang demikian adanya, maka DPRD harus mengambil sikap termasuk memanggil Bupati untuk memberikan Penjelasan soal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2020.

Pos terkait