SINJAI, Inforestorasi.com – Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala dengan di back up Reamob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di jln Pettarani dan Jln Sawerigading Kelurahan Bongki Sinjai Utara Kab Sinjai, senin (27/02/2020).
Berdasarkan laporan polisi Lp/232/X/2019/SPKT/res sinjai 6 okt 2019 dan LP/12/1/2020/SPKT/Res Sinjai 17 Januari 2020 tentang pencurian, unit Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan ttng laporan tersebut.Resmob kemudian melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti dan informasi akhirnya identitas pelaku di ketahui terduga Lk Tamrin yang berdomisili di Makassar.
Berbekal informasi dari TKP unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel selanjutnya bergerak menuju makassar dan berhasil menangkap Lelaki Tamrin di jln Mallengkeri tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua TKP yakni jln P Pettarani lita serta jln Sawerigading Kel. Bongki Sinjai Utara kab Sinjai.akibat kejadian tersebut mengakibatkan kerugian yang di taksir 15 jt rupiah dengan barang bukti yang berhasil di amankan petugas.Kini pelaku dan baramg bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk pemerikasaan lebih lanjut jelas Ipda Sangkala.