Sekertaris Assosiasi BPD Kab Sinjai : Jangan Tetapkan Apbdes Jika Pemdes Tidak Menyerahkan Dokumen melalui Paripurna Untuk Dibahas

SINJAI, Inforestorasi.com – Agenda perjalanan semua rangkaian kegiatan pelaksanaan pemerintahan desa di Kab sinjai kini banyak di sorot publik.penyebabnya hanya krn hampir semua desa di kab Sinjai tdk melalui tahapan dan mekanisme serta prosedural sebagaimana yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam proses pelaksanaan pemerintahan masing masing desa.sebut misalnya pemerintah Desa tdk menyerahkan dokumen kepada BPD sesuai dengan ketentuan yang ada.dimana sebelum pembahasan Lkpj desa, seharusnya pemerintah desa menyerahkan dokumen itu untuk di bahas di Bpd melalui mekanisme paripurna

komentar Sekertaris Assosiasi Bpd Kab Sinjai Andi Manddolangeng yang juga wakil ketua BPD Desa Songing.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu Lanjut Andi Manddolangeng berharap kepada seluruh Anggota BPD Se kab Sinjai untuk melaksanakan tuppksi BPD sebagaimana mestinya.seperti pembahasan Apbdes sebagaana yang tertuang pada permendagri 110 2016 serta permendagri no 20 tahun 2018 bahwa Bpd melakukan pembahasan sebelum menetapkan Apbdes melalui mekanisme penyerahan dokumen dengan paripurna

nah jika ada Apbdes di tetapkan tanpa melalui mekanisme pembahasan oleh Bpd maka itu jelas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku.tegasnya seraya memberi apresiasi kepada Bpd Desa Saukang yang sukses mengembang amanah dan tugas berasama dengan pemdes Saukang.

Pos terkait