SINJAI, inforestorasi.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saukang menggelar rapat musyawarah pertanggung jawaban pelaksanaan pemerintah Desa Saukang tahun 2019 di aula kantor Desa Saukang, kamis (23/01/2020).
Dalam pemandangan umumnya, ketua BPD Saukang Muh Ridwan Af,SS menyoroti transparansi penggunaan dana desa khususnya tahun anggaran 2019 yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap keterbukaan dalam penggunaan dana desa.
Termasuk aset desa yang selama ini dikelola sendiri oleh kepala desa tanpa memberikan konstribusi pada Kas Desa.
Bahkan, Muh Ridwan memberi warning tegas kepada pemerintah Desa Saukang untuk bekerja dan mengabdi selaku kepala pemerintahan di Desa Saukang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebab bila tidak maka resiko berat pasti menunggu, tegasnya.
Sementara itu, kepala Desa Saukang, Muh Razak dalam tanggapannya mengaku siap megembang amanah pemerintahan di Desa Saukang dan bersedia menindak lanjuti semua rekomendasi BPD demi kepentingan masyarakat Desa Saukang
“Insya Allah kritikan yang sifatnya membangun dari BPD selaku lembaga pengawas di Desa Saukang akan kami tindak lanjuti dan terima kasih banyak atas semua ini agar kedepan kekurangan dan kesalahan itu tidak terulang lagi,” jelasnya.