SINJAI, inforestorasi.com – Pemerintah daerah Kab Sinjai melalui OPD teknis dalam hal ini Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa kembali melakukan pelanggaran fatal.ini di sebabkan adanya edaran undangan kepada seluruh kepala desa di kab sinjai tanpa mengundang bpdnya.
Persoalanya kemudian bahwa dalam undangan itu juga turut serta di undang Assosiasi bpd padahal secara legal formal Asosiasi ini secara administrasi belum terbentuk.sehingga ketika di undang berarti mengundang organisasi yang belum resmi dan belum terdaftar di kesbangpol
Bukan hanya itu ketika yang di uandang assosiasi bpd maka logikanya harus juga di undang Assosiasi pemerintahan desa ( apdesi ). nah ini yang menjadi bahan perbincangan publik, seolah publik melihat ada upaya gap yang terbangun antara Apdesi dan assosiasi bpd se kab.sinjai.
Sekedar di ketahui undangan pemerintah daerah yang di buat oleh pmd kepada seluruh kepala desa, dalam rangka penyerahan pagu dana desa 2020 yang secara simbolis diserahkan oleh bapak bupati di obyek wosata Bulokkong Desa Bua kec tellu limpoe kab sinjai senin 30/12/2019.
Dari awal undangannya saja sudah rancu karna tdk mencantumkan undangan kepala di bagian atas namun undangan untuk kepala desa tersirat dalam redaksi sehingga publik mempertamyakan kemampuan opd yang beraangkutan dlm mwlaksanakan teknis persuratan.